BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial EFK digerebek polisi setelah kedapatan tanam ganja di dalam kamar kosnya di Bekasi.
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan pemuda tersebut di kediamannya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin di bawah pimpinan Ipda Rolin Manulang.
“Kami sangat menghargai kewaspadaan warga yang berani melaporkan kasus ini,” ungkap Rolin, seperti dilansir Antara, Selasa (15/4).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan enam pot berisi tanaman ganja dengan ukuran bervariasi.
“Ada empat pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman terlarang itu,” jelasnya.
Tak hanya tanaman, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti ponsel, kipas angin mini, dan lampu UV khusus untuk pertumbuhan tanaman.
BACA JUGA
3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya
Dalam pengakuannya, EFK mengungkapkan sudah memulai aktivitas ilegalnya sejak dua bulan lalu. Benih ganja tersebut didapatkan dari sisa pembelian narkotika jenis ganja yang pernah dilakukannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polsek Cabangbungin untuk proses hukum lebih lanjut. EFK terancam hukuman berat berdasarkan UU No.35/2009 tentang Narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam upaya penegakan hukum ini,” tegas Rolin.
Kasus mahasiswa tanam ganja ini kembali menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Bekasi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
(Aak)