Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Jual Produk Kadaluarsa di Tangsel

Produk kedaluwarsa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap dan menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penghapusan masa berlaku produk, tepatnya di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Di sana, petugas mendapati A alias B tengah melakukan aksinya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.

Pelaku diketahui menjual berbagai produk kedaluwarsa, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Modus yang digunakan untuk menghilangkan informasi masa berlaku tersebut adalah menggunakan cairan seperti thinner dan lotion.

Baca Juga:

Ketahui Masa Kedaluwarsa Jenis Make Up dan Bahayanya

Bahaya Pembalut Kedaluwarsa, Bisa Timbul Infeksi Serius!

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang, A alias B dan SA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan konsumen.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City