Motif Penganiayaan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Sumut

Motif penganiayaan di Masjid Sibolga
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolres Sibolga berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal para pelaku dipicu oleh rasa kesal lantaran korban tetap tidur di teras masjid meski telah berulang kali diminta pergi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, pelaku utama berinisial ZPA (57) diduga menjadi pemicu terjadinya insiden setelah merasa terganggu dengan keberadaan korban di area pelataran masjid.

“Motif yang mengemuka adalah ketidaksenangan pelaku terhadap korban yang tidur di area masjid. Ketika teguran tidak digubris, pelaku ini kemudian mengajak rekan-rekannya dan berujung pada tindak kekerasan bersama,” ujar Eddy, mengutip beritasatu, Jumat (7/11/2025).

Selain ZPA, empat pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut masing-masing berinisial HB (46), SS (40), REC (29), dan CLI (30). Seluruh pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di sejumlah lokasi berbeda di Kota Sibolga.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya (21), yang tengah beristirahat di dalam masjid, ditarik keluar oleh para pelaku dan dianiaya secara brutal.

Marbot masjid kemudian menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pagi akibat luka berat di bagian kepala.

“Para pelaku meninggalkan korban di area parkir. Marbot kemudian memeriksa CCTV dan menghubungi kami sehingga kami cepat bergerak menangkap para pelaku,” jelas Eddy.

Baca Juga:

Keluarga Korban Penganiayaan di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati!

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sebuah buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Sibolga dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City