Motif Penganiayaan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Sumut

Motif penganiayaan di Masjid Sibolga
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPolres Sibolga berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal para pelaku dipicu oleh rasa kesal lantaran korban tetap tidur di teras masjid meski telah berulang kali diminta pergi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, pelaku utama berinisial ZPA (57) diduga menjadi pemicu terjadinya insiden setelah merasa terganggu dengan keberadaan korban di area pelataran masjid.

“Motif yang mengemuka adalah ketidaksenangan pelaku terhadap korban yang tidur di area masjid. Ketika teguran tidak digubris, pelaku ini kemudian mengajak rekan-rekannya dan berujung pada tindak kekerasan bersama,” ujar Eddy, mengutip beritasatu, Jumat (7/11/2025).

Selain ZPA, empat pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut masing-masing berinisial HB (46), SS (40), REC (29), dan CLI (30). Seluruh pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di sejumlah lokasi berbeda di Kota Sibolga.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya (21), yang tengah beristirahat di dalam masjid, ditarik keluar oleh para pelaku dan dianiaya secara brutal.

Marbot masjid kemudian menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pagi akibat luka berat di bagian kepala.

“Para pelaku meninggalkan korban di area parkir. Marbot kemudian memeriksa CCTV dan menghubungi kami sehingga kami cepat bergerak menangkap para pelaku,” jelas Eddy.

Baca Juga:

Keluarga Korban Penganiayaan di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati!

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sebuah buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Sibolga dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital