Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta

Penulis: usamah

Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (humas.polri)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024).

“Peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan korban ke Turki,” kata Trunoyudo melansir humas.polri,  Minggu (28/1/2024).

Janji Bekerja jadi ART

Truno menjelaskan penangkapan dua tersangka berawal dari pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar US$ 300 (Rp 4,7 juta).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Buron

“Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee bervariasi dari Rp 3 juta-Rp 13 juta,” ucapnya.

Setelah selesai pembuatan paspor, para korban dikirim ke luar negeri tanpa medical check up. Mereka diberangkatkan oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Korban diberangkatkan dengan visa wisata.

Saat di Turki, korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub. “Barang milik korban, seperti paspor, handphone dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” tutur Trunoyudo.

Penampungan Satu Kamar 36 Orang

Saat di penampungan, para korban sebanyak 36 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara, maka dihukum.

“Para korban berada di penampungan mulai 1 mingguan hingga 2 bulan, alasannya belum dikirim ke Erbil menjadi ART karena masih menunggu visa,” tuturnya.

Menyikapi lamanya tinggal penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan. “Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasal TPPO dan atau tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
budi arie judol
Muncul Nama Budi Arie di Dakwaan Judol, Projo Minta Publik Tak Tergiring Opini!
pesawat kepresidenan ganti warna
Pesawat Kepresidenan Ganti Warna dan Desain, Istana Buka Suara
kerusuhan di gunung agung
Komentar di TikTok Picu Kerusuhan Berujung Kebakaran di Gunung Agung, Satu Orang Tewas
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tinjau UPTD Ketenagakerjaan Bogor, Sinkronkan Program 2025
polemik ukuran celana
Gaduh Ukuran Celana Laki-laki, Istana Bela Menkes!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.