Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta

Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (humas.polri)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024).

“Peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan korban ke Turki,” kata Trunoyudo melansir humas.polri,  Minggu (28/1/2024).

Janji Bekerja jadi ART

Truno menjelaskan penangkapan dua tersangka berawal dari pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar US$ 300 (Rp 4,7 juta).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Buron

“Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee bervariasi dari Rp 3 juta-Rp 13 juta,” ucapnya.

Setelah selesai pembuatan paspor, para korban dikirim ke luar negeri tanpa medical check up. Mereka diberangkatkan oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Korban diberangkatkan dengan visa wisata.

Saat di Turki, korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub. “Barang milik korban, seperti paspor, handphone dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” tutur Trunoyudo.

Penampungan Satu Kamar 36 Orang

Saat di penampungan, para korban sebanyak 36 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara, maka dihukum.

“Para korban berada di penampungan mulai 1 mingguan hingga 2 bulan, alasannya belum dikirim ke Erbil menjadi ART karena masih menunggu visa,” tuturnya.

Menyikapi lamanya tinggal penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan. “Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasal TPPO dan atau tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.