BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selidiki Polantas (Polisi Lalu Lintas) di Medan yang diduga minta transfer uang tilang sebesar Rp200 ribu ke pengandara.
Setelah melakukan penyelidikan, Pol Gidion Arif Setyawan mendapati Bripka HM sebagai oknum. Saat ini, Bripka HM sedang menjalani pemeriksaaan.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Bripka HM, kini ditempatkan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
“Yang bersangkutan kita Patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, Gidion membantah Bripka HM menerima uang melalui transfer dari pengendara motor tersebut. Namun, ia mengakui tindakan Bripka HM yang meminta uang kepada pengendara tetap melanggar aturan.
“Dia tidak ada menerima transfer, tidak menerima uang, tapi tetap saja dia menyampaikan (meminta uang) itu sudah salah. Kode etiknya tidak boleh. Pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan anggota polisi lalu lintas meminta uang sebesar Rp200 ribu melalui transfer sebagai biaya tilang kepada seorang pengendara motor tengah viral di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Tilang Pengendara Motor Minta Rp 200 Ribu, Kok Ditransfer ke DANA?
Polisi Pungli Viral Minta Uang ke Sopir Pickup, Langsung Dicopot Polda Metro!
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Gajah, Kota Medan, pada Jumat malam (9/5/2025). Belakangan diketahui bahwa polisi yang terlibat dalam peristiwa itu berinisial Bripka HM, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru.
Dalam rekaman video, Bripka HM tampak mengenakan seragam dinas lengkap saat mendapati tiga orang berboncengan di satu sepeda motor. Ia kemudian membawa pengendara tersebut ke Polsek Medan Baru.
Selanjutnya, Bripka HM yang terlihat duduk di atas sepeda motor meminta agar pengendara mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi dompet digital.
(Virdiya/Budis)