JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Victor Inkiriwang mengatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangkap masing-masing berinisial M (15) dan T (14).
Victor menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua senjata tajam jenis celurit,handphone, sepeda motor serta helm yang dikenakan saat kejadian.
“Kami telah menetapkan ada dua anak yang berkonflik dengan hukum,inisial M (15) dan T (14),” kata Victor Jumat (30/8/2024).
Diketahui sebelumnya, polisi masih melakukan penyelidikan kasus kematian seorang pelajar berinisial S (14) di Jalan Palapa,Serua,Ciputat, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas akibat luka terkena senjata tajam
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/8/2024) sore.Saat itu korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor dikejar oleh sekelompok remaja lainnya.
BACA JUGA: Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang
Rekannya berhasil kabur menyelamatkan diri, namun korban S yang menderita luka bacokan di leher belakang. Dia sempat meninggalkan motornya lalu berlari hingga tersungkur di lokasi.
“Korban mengalami luka berat akibat senjata tajam, luka sobek pada bagian belakang leher dan meninggal dunia, diduga saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil.
(Agus Irawan/Usk)