BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Polda Sumut berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dan menangkap delapan orang tersangka. Aksi ilegal ini diketahui telah dijalankan para pelaku selama beberapa tahun terakhir.
“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengutip Cnnindonesia, Selasa (23/9/2025).
Ricko menjelaskan, para tersangka kecuali ibu sang bayi, telah terorganisir dalam melancarkan aksinya. Jaringan mereka dibuat terputus mulai dari penjual hingga pembeli. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbaru menyasar seorang bayi laki-laki yang dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD (24).
“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Ricko.
Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi.
Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.
“Delapan kali itu tersangka yang sama. Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi,” urainya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik jual beli bayi yang baru lahir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing dengan peran berbeda. BDS alias TBD, ibu kandung bayi, meminta SRR yang merupakan tantenya untuk menjual sang bayi. SRR kemudian menghubungi perantara, yakni AD dan SS, yang menawarkan bayi tersebut kepada MS.
Baca Juga:
Update Kasus Perdagangan Bayi, Polda Jabar: Korban Bertambah Jadi 43
Polda Jabar Dalami Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Lewat Facebook Salah Satu Tersangka
MS, seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS, lalu menjualnya kembali kepada PT dan JES. Selanjutnya, PT dan JES berniat menjual bayi tersebut kepada MM alias BL yang menjadi calon pembeli terakhir dengan tujuan menjual kembali bayi itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.
(Virdiya/Budis)