JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pols Ade Ary Syam Indardi mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan kasus pencabulan di Panti Asuhan kawasan Kinciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap jumlah korban ada tujuh orang.
“Sampai saat ini dari laporan penyidik korban pencabulan di Panti asuhan ada tujuh orang,” kata Ade, Senin (7/10/2024).
Ade menjelaskan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa.Semua korban berjenis Laki-Laki.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka terkaitan kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kinciran Indah,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut sempat viral setelah video penangkapan pelaku diunggah ke media sosial (medsos).
Dalam tayangan terlihat warga riuh melihat pelaku tak terduga dievakuasi pada Kamis (3/10/2024) malam.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim polres Metro Tangerang Kota,” ucap Ade Jumat (4/10/2024).
Diketahui, kedua pelaku itu masing- masing berinisial S (49) selakua pemilik yayasan panti asuhan penggalang yayasan panti asuhan.
BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO
Namun, masih ada satu tersangka lainnya yang saat masih dalam pengejaran.
” Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses.Apabila ada informasi terkait
Keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga kasus ini dapat segera kami selesaikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah diamankan secara tak terduga akan dikenakan pasal tentang perlindungan anak.Ancaman pidana pejara paling lama 15 tahun.
(Agus/Budis)