BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga mencabuli delapan muridnya, Guru mengaji di Ciputat, Tangerang Selatan, jadi tersangka pencabulan.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Sementara itu, Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap para korban.
“Dalam penanganannya para korban sudah kita dampingi, baik proses hukum yang sudah berjalan dan pemberian layanan konseling psikologi bagi korban yang sudah kita jadwalkan,” kata Tri.
Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam para korban.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pencabulan Anak Oleh Anggota DPRD Depok, Polisi Ungkap Masih Cari Alat Bukti
“Ada janji untuk buka aura, ini modusnya. Dan ancaman jika bicara, foto-fotonya akan disebar, ada juga yang dikasih uang,” ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Usk)