Hiburan Malam di Jaksel Buka Selama Ramadhan!

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polri meminta pada pemilik usaha dan pengelola hiburan malam di bilangan Setiabudhi, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga turun langsung untuk melakukan pemantauan.

Dari keterangan yang dia katakan, terdapat ngga turun langsung untuk melakukan pengecekan.  Menurutnya, sekitar 24 tempat hiburan yang terdiri dari kafe, hotel, tempat karaoke hingga diskotek pun berkomitmen untuk menaati aturan tersebut.

BACA JUGA: Ramadhan di Surabaya Seluruh Hiburan Malam Tutup, Bioskop Buka Bersyarat

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” kata Arif Purnama Oktora, Kamis (23/3/2023).

“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” sambung Arif.

Bukan hanya meninjau tempat hiburan malam, Arif bersama pihaknya turut mendatangi ke sekolah yang berada di kawasan Setiabudi.

Tujuannya, untuk memberikan imbauan kepada para siswa agar tertib dan menghindari perkelahian, konvoi di jalan raya hingga sahur on the road. Tak hanya itu, kepolisian juga menggelar sosialisasi di kawasan epicentrum.

“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ucap Arif.

Adapun soal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023, telah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan poin-poin penting yang harus dipatuhi.

1. Kelab malam: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB – 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB – 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga:14.00 WIB – 24.00 WIB.

Demikian dengan adanya aturan ini, guna menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye!

 

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City