Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Masa Tugas Satgas BLBI
Masa Tugas Satgas BLBI. (dok.polkam)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) karena masih terdapat kewajiban negara dari obligor/debitur yang belum terselesaikan.

Masa tugas Satgas BLBI yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip Polkam, Jumat (5/7/2024).

Menko Hadi menjelaskan, sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,2 triliun.

Sementara itu, nilai aset yang telah ditetapkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini mencapai Rp2,77 triliun dengan luas total 989.168 m².

Aset-aset tersebut dialokasikan untuk berbagai tujuan, termasuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, dan gedung penyimpanan barang bukti.

Oleh karena itu, kementerian dan lembaga harus segera memanfaatkan aset-aset tersebut agar tidak lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Mantan Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres.

Perpres ini akan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan hak tagih negara yang belum dipenuhi oleh para obligor dan debitur.

“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.

BACA JUGA: Satgas Perjudian Daring Tangkap 5 Selebgram dan Amankan 3 Situs Judi Online

Ia menambahkan, perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar memiliki nilai ekonomis bagi negara, serta sebagai upaya untuk mengurangi kewajiban para obligor dan debitur.

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara