JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harusnya bersinergi terkait penanganan kasus dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023. Jangan sampai polemik korupsi Basarnas ini malah terjadi gesekan antar kedua lembaga negara tersebut.
Korupsi suap itu diduga melibatkan dua anggota TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letkol TNI Afri Budi Cahyanto.
Polemik Korupsi Basarnas
KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Henri dan Afri termasuk terhadap tiga orang lainnya yang non TNI setelah melakukan gelar perkara menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar KPK dan TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinergi tetap harus terjaga meski pelakunya diduga adalah anggota aktif TNI yang menjabat Kepala Basarnas tersebut.
BACA JUGA: Soal Korupsi Basarnas, Kababinkum TNI: Tak Ada Prajurit Kebal Hukum!
Asrul Sani mengatakan, masyarakat pastinya ingin tahu apa langkah lanjutan dari KPK termasuk TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) itu dalam peyelesaian perkara dugaan korupsi itu.
Sebagaimana diketahui, pasca penangkapan serta penetapan status tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi, termasuk Anggota TNI AU yang ditugasi sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, jajaran Puspom TNI langsung menyambangi kantor KPK.
Puspom TNI mendesak KPK untuk menyerahkan penanganan hukum kedua anggota TNI itu ke pihaknya yang telah mempunyai regulasi sendiri dalam penanganan kasus pidana anggota TNI yang masih aktif.
Lalu, KPK pun secara terbuka menyampaikan kepada publik atas permintaan maafnya kepada pihak TNI atas kekhilafan KPK terkait kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Asrul Sani pun berharap polemik ini baiknya segera diakhiri, dan dilanjutkan dengan sinergitas kedua pihak.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Basarnas, KPK: Ada 10 Orang Terjaring OTT
“Selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” tegas Arsul melansir Parlementaria, Sabtu (29/7/2023).
Ia berharap terjalinnya keterhubungan dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Terpenting, Asrul meminta agar gesekan antara KPK dan TNI segera diakhiri, terlebih kedua pihak sudah bertemu. Asrul mengaku khawatir seperti dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
Ketika itu Puspom TNI turun tangan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat korupsi.
BACA JUGA: Profil Lengkap Kepala Basarnas, Tersangka Kasus Suap Pengadaan!
“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuh Politisi Fraksi PPP ini.
(Aak)