Terlibat Penipuan Gereja, Anggota LSM KPK Diringkus!

lsm
Aparat Polsek Mollo Utara berpose dengan tersangka kasus penipuan di kantor Polsek. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUPANG,TM.ID: Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan.

“Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3/2023) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja,” kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan Fransiskus Marang setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.

Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

“Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.

Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

“Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026