Polemik Kebun Binatang, Pemkot Bandung Layangkan Surat Peringatan Terakhir

kebun binatang
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung terkait sewa menyewa. 

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tidak membayar kewajibannya, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Aset Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 November 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975. 

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 November 1987. 

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 November 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 November 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 November 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku (Wali Kota Bandung) kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama (Yayasan Margasatwa Tamansari) yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

BACA JUGA: Gertakan Pemkot Bandung Tak Pengaruhi Jumlah Kunjungan Kebun Binatang Bandung

“Tentunya yang dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut, bukan hanya milik negara tapi ada juga milik yayasan.

“Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, ” jelas Ema.

Soal isu alih fungsi, Ema menangkis hal tersebut. Kawasan itu akan tetap jadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetapkan itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Serangan Hari Idul Fitri di Palestina
Serangan Brutal Israel saat Idul Fitri, 80 Warga Palestina Tewas
Kebakaran Besar akibat Kebocoran Pipa Gas Petronas di Kuala Lumpur
Detik-Detik Pipa Gas Petronas Meledak, Api Membumbung Tinggi
Gelar Open House di Tanjungsari, Umuh Muchtar Sebut Bentuk Rasa Syukur
Gelar Open House di Tanjungsari, Umuh Muchtar Sebut Bentuk Rasa Syukur
Getok Parkir di Kawasan Kebun Binatang Bandung, Ini Kata Dishub Kota Bandung
Getok Parkir di Kawasan Kebun Binatang Bandung, Ini Kata Dishub Kota Bandung
Robot Indonesia
Mahasiswa Gali Inovasi Robotika Demi Antarkan Indonesia ke Kancah Internasional
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen

4

Satgas Anti Premanisme Tak Berfungsi, Getok Parkir Masih Berkeliaran, Kok Bisa?

5

Tambah Rukun Islam, Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa di Maros Ditangkap!
Headline
Satlantas polres Garut jalur mudik lebaran 2025
4 Tim Urai Meluncur Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran di Jalur Garut
Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja
Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya
Ray Sahetapy
Ray Sahetapy Tutup Usia, Jejak Kariernya di Dunia Akting Tetap Abadi
Barcelona
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.