JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga anggota polisi yang di sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyuapan dari anak bos Prodia, murni atas kasus penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Korps Bhayangkara.
” Sidang kode etik lima anggota polisi dan tugas anggota di PTDH itu murni penyalahgunaan wewenang,” kata Ade di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ade menjelaskan, putusan dari sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat ditantang lima anggota polisi.Namun kemudian, mereka sepakat mengajukan banding atas putusan tersebut.
” Kelima terduga pelanggar sempat menolak putusan.Dan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, sidang yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, memutuskan sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
BACA JUGA: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan
Mereka diantaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro,mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanis PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
Kemudian, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogi Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
(Agus Irawan/Usk)