Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Sudah Naik Tahap Penyidikan

penipuan aplikasi jombingo (3)
ilustrasi (Instagram/@Jombingo
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status laporan perkara dugaan penipuan aplikasi Jombingo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, peningkatan status kasus dugaan aplikasi Jombingo berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat (4/8/2023).

“Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Senin (7/8/2023).

“Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan,” imbuhnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan, pihaknya belum menetapkan sosok tersangka, lantara belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik naik sidik,” katanya.

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi soal dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang membuat rugi korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA: Penipuan Aplikasi Jombingo Rp37 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Akan tetapi, Ade tidak menyebut siapa saksi yang dipanggil, pihaknya hanya memastikan akan memberikan perkembangan informasi baru dalam perkara tersebut.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

Pelayangan laporan korban telah teregister Polestra Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi Layanan Publik, bank bjb dan Tim Pembina Samsat Resmikan Agen Samsat Banten
Perkuat Digitalisasi Layanan Publik, bank bjb dan Tim Pembina Samsat Resmikan Agen Samsat Banten
WhatsApp Image 2026-07-04 at 17.37
8 Tujuan Penerbangan Siap Hadir di Bandara Husein Sastranegara
Ren dan Reina
Ren dan Reina Akan Menemani Tamu Menikmati Japanese Street Food di favehotel Hyper Square Bandung
000_332Y2WX
Declan Rice: Inggris Tak Takut Atmosfer Azteca, Fokus Singkirkan Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026
Portugal
Roberto Martinez Puji Mentalitas Portugal Usai Singkirkan Kroasia, Fokus Tatap Duel Kontra Spanyol
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
Farhan Pastikan Proses Kerja Sama Kebun Binatang Berjalan Transparan dan Sesuai Regulasi
Farhan Pastikan Proses Kerja Sama Kebun Binatang Berjalan Transparan dan Sesuai Regulasi
JNE Bandung Dukung Pertumbuhan UMKM Kota Bandung melalui Ruang Kolaborasi
JNE Bandung Dukung Pertumbuhan UMKM Kota Bandung melalui Ruang Kolaborasi
Neraca Perdagangan Jabar
Neraca Perdagangan Jabar Surplus USD 11,31 Miliar pada Januari-Mei 2026
WhatsApp Image 2026-07-01 at 23.31
Dukung Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur Akses