Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Temannya Saat Pesta Narkoba

Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika saat pesta narkoba, Senin (22/4/2024) malam. Ia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chikasudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika. Ia hanya memastikan, Chika bersama tersangka lainnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Chandrika Chika

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujarnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. “Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Rezka mengungkapkan, penangkapan Chika bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga setempat menyebut hotel yang Chika dan teman-temannya tempati digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Setelah mendapat informasi, Satre Narkoba langsung melakukan penggerebekan, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebakan tersebut, enam orang diamankan mulai dari selebgram hingga atlet e-sport.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

Menurutnya Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25) dan HJ (27). Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City