SURABAYA,TM.ID: Polda Jawa Timur (Jatim) menggeledah gedung Wismilak berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan pada hari Senin (14/8/2023) di Jalan Raya Darmo Surabaya, Jawa Timur., sekitar pukul 09.15 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim itu, setelah menerima ketetapan dari pengadilan, Jumat (11/8/2023).
Personel gabungan juga sudah mengantongi izin penggeledaha dan penyitaan dari pengadilan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan, saat ini belum bisa menyampaikan informasi resmi lebih jauh.
“Nanti ya setelah selesai saya kumpulkan data dulu. Sementara, yang sedang kita tangani adalah terkait dugaan tindak pindana korupsi dan pencucian uang,” ujarnya, di Grahadi Surabaya, Senin (14/8/2023).
BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Kasus Korupsi Baru di Basarnas Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Disinggung soal siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, Toni belum bisa menjelaskan secara mendalam.
Untuk diketahui, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, penyitaan aset berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
(Saepul/Masnur)