Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising

Penulis: Masnur

Ilustrasi Knalpot brong. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polda Jawa Barat tak segan untuk menindak tegas produsen dan bengkel yang membuat knalpot brong.

Knalpot bising memicu tiga persoalan yang serius di masyarakat, terutama terkena dampak sosial.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Ditlantas Polda Jabar beeserta jajaran cuma memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan di hilir. Itu artinya penggunaan produk knalpot brong baik motor maupun mobil.

BACA JUGA: Sebelum Pakai Knalpot Racing, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

“Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong,” jelas Kombes Pol Wibowo, Kamis (11/1/2024).

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan selama ini, kepolisian lalu lintas cuma memberikan imbauan kepada produsen dan bengkel motor dan mobil. Agar tidak memproduksi knalpot brong.

“Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan,” jelas Kombes Pol Wibowo.

Dirlantas juga mengatakan, semua jajaran kepolisian lalu lintas di Polda Jabar akan menggelar razia massal terhadap penertiban knalpot brong di tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024.

Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Semua jajaran polres diberikan instruksi untuk menggelar kegiatan serupa secara serentak.

Tindakan tersebut dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.

BACA JUGA: Berikut Rekomendasi Merek Knalpot Mobil, Suara Mantaf

Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2).

“Kemudian berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard,” ungkap Dirlantas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.