BANDUNG,TM.ID: Polda Jawa Barat tak segan untuk menindak tegas produsen dan bengkel yang membuat knalpot brong.
Knalpot bising memicu tiga persoalan yang serius di masyarakat, terutama terkena dampak sosial.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Ditlantas Polda Jabar beeserta jajaran cuma memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan di hilir. Itu artinya penggunaan produk knalpot brong baik motor maupun mobil.
BACA JUGA: Sebelum Pakai Knalpot Racing, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
“Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong,” jelas Kombes Pol Wibowo, Kamis (11/1/2024).
Kombes Pol Wibowo mengungkapkan selama ini, kepolisian lalu lintas cuma memberikan imbauan kepada produsen dan bengkel motor dan mobil. Agar tidak memproduksi knalpot brong.
“Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan,” jelas Kombes Pol Wibowo.
Dirlantas juga mengatakan, semua jajaran kepolisian lalu lintas di Polda Jabar akan menggelar razia massal terhadap penertiban knalpot brong di tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024.
Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Semua jajaran polres diberikan instruksi untuk menggelar kegiatan serupa secara serentak.
Tindakan tersebut dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.
BACA JUGA: Berikut Rekomendasi Merek Knalpot Mobil, Suara Mantaf
Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2).
“Kemudian berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard,” ungkap Dirlantas.