BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) sedang mendalami motif dari salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan bayi ke Singapura, yang belum lama mengemparkan publik.
Satu dari 20 tersangka tersebut bernama Astri Fitrinika. Dalam kasus ini, Astri berhasil mendapatkan 25 bayi melalui media sosial (medsos) Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan Facebook milik Astri sudah disita dan sedang dalam penyelidikan.
“Jadi kita sudah melakukan penyitaan Facebook daripada Astri, tersangka perekrut,” kata Surawan di Mapolda Jabar, dikutip Kamis (31/7/2025).
Pendalaman terhadap Facebook milik Astri dilakukan, untuk mencari orang tua 25 bayi yang berhasil direkrutnya.
“Nanti dari Facebook ini mudah-mudahan kita mendapatkan identitas tersangka atau identitas ibu-ibu para bayinya,” ujarnya.
Menurut Surawan, Astri belum terbuka kepada penyidik. Pihaknya masih berupaya agar Astri bisa kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tersangka memang belum terbuka. Jadi nanti kita lakukan pemeriksaan untuk Facebooknya. Sekarang sudah kita lakukan penyitaan,” tuturnya.
Surawan mengatakan keterangan tersangka belum terbuka sepenuhnya.
“Jadi untuk sementara keterangan tersangka memang belum terbuka semuanya. Terutama Astri ini kan masih belum terbuka. Makanya kita lakukan penyitaan Facebooknya dia,” jelasnya.
Dilakukannya pendalaman terhadap Facebook milik Astri untuk mendapatkan banyak informasi.
Baca Juga:
Polda Jabar: Jumlah Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Kemungkinan Bertambah
“Mudah-mudahan dengan nanti kita lakukan periksaan konten Facebooknya kita bisa mendapatkan keterangan lebih banyak,” tuturnya.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih buron.
(Virdiya/_Usk)