Kasus Judi Domino, Anggota DPRD Kabupaten Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka

Judi domino DPRD kudus
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi jenis domino oleh kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.

“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo di Kudus, Senin (21/7/2025).

Ia menyampaikan, terungkapnya kasus perjudian tersebut merupakan hasil dari upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, yang menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap praktik judi yang berlangsung di area publik.

“Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Kemudian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hasilnya, lima orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Salah satu dari lima pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif berinisial S.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino oleh sejumlah orang.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Kapolres menambahkan kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Rp20 Miliar Terhubung ke China dan Kamboja

Sekdes Cipaku Majalengka Tilep Dana Desa Demi Judi Online dan Diamond Mobile Legends

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat sering menjadi ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka anggota DPRD Kudus aktif, S, yang disebut terlibat aktivitas perjudian.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun