BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap tujuh pelaku agensi pornografi. Pelaku menyediakan jasa pornografi melalui media sosial dan sebagian pelaku merupakan seorang perempuan.
Para pelaku ditangkap di wilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Dimana, pada saat itu personel Subdit 3 Ditsiber, Polda Jawa Barat tengah melakukan patroli dan mengendus adanya praktik tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus agensi pofnografi ini terungkap pada 27 Februari 2025.
“Ditemukan adanya kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan,” kata Jules, di Mapolda Jawa Barat Kamis, (6/3/2925).
Setelah mengumpulkan informasi, tim Siber Polda Jawa Barat pun mencari lokasi agensi tersebut. Akhirnya petugas menemukan lokasi agensi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di kantor agensi, petugas pun menemukan adanya aktivitas pornografi. Sejumlah perempuan tanpa busana, tengah melakukan siaran secara daring di aplikasi Honey.
“Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak-tindakan asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE,” ungkapnya.
Adapun pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DA sebagai pendirinya dan MAE yang mengelolanya. Keduanya diamankan bersama dengan lima talent dengan inisial JZ, ST, NS, AA, SDM. Mereka tergabung dalam sebuah agensi bernama SFM.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui modus yang dipakai oleh industri tersebut yakni memakai aplikasi streaming bernama honey. Para talent mencari pelanggan lewat aplikasi tersebut. Nantinya, para pelanggan bisa melakukan streaming seksual secara private. Namun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat mengaksesnya.
BACA JUGA:
Bareskrim Bongkar Puluhan Kasus Pornografi Anak Berbasis Digital, 58 Tersangka Ditangkap
Indonesia Dapat Status Darurat Pornografi Anak dalam Tiga Tahun Terakhir
“Penghasilan mereka rata rata Rp.1 hingga Rp.2 juta perminggunya. Itu masing masing gaji mereka,”jelas Jules.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 14 unit handphone, 12 akun aplikasi honey, 2 benda rekening koran, dan uang tunai Rp250.000. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
(Virdiya/)