Pihak Sekolah Soal Vokalis Sukatani Dipecat: Melanggar Kode Etik Sekolah

vokalis sukatani
(tangkapan layar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, resmi diberhentikan dari posisinya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pemberhentian ini terjadi pada Kamis (6/2/2025), sebelum lagu “Bayar Bayar Bayar” viral dan permintaan maaf Sukatani Band kepada pihak kepolisian disampaikan melalui media sosial.

Menurut Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, alasan pemberhentian Novi bukan karena lagu tersebut, melainkan pelanggaran kode etik sekolah yang berkaitan dengan syariat Islam.

“Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah bukan lagu atau peristiwa viralnya. Yang dilanggar adalah kode etik, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujar Eti kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Eti menambahkan bahwa pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Novi yang memperlihatkan auratnya.

“Kode etik sudah disosialisasikan sejak awal mendaftar, dan beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi, kami menemukan di media sosial beliau ada bagian aurat yang terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa pemecatan ini tidak berkaitan dengan musik yang ditekuni Novi, melainkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Novi diketahui melamar sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sekitar tahun 2020/2021 dan resmi bergabung pada 2022.

BACA JUGA: 

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara Bayar Bayar Bayar?

FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Sukatani dari Profesi Guru

Meskipun dinilai memiliki kinerja baik dalam mengajar, Eti menegaskan bahwa seorang guru di sekolah tersebut tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus mematuhi nilai-nilai yang ada.

Terkait pemberhentian ini, pihak sekolah telah memberikan surat keterangan pengalaman mengajar kepada Novi, meskipun hingga saat ini surat tersebut belum diambil.

“Kami sudah buatkan surat keterangan pernah mengajar, tetapi belum diambil. Jika nanti diperlukan di dunia pendidikan, surat tersebut bisa digunakan,” tutupnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun