Soal Ledakan Amunisi Garut, Komnas HAM Temukan Fakta Ini

Penulis: Anisa

ledakan amunisi garut
(Komnas HAM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025).

Peristiwa itu terjadi saat TNI Angkatan Darat (AD) tengah melakukan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di lokasi yang telah digunakan sejak 1986 berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Insiden tersebut menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil.

Temuan Komnas HAM

Seiring proses investigasi berjalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa TNI melibatkan warga sipil yang tak memiliki kompetensi teknis dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.

Keterlibatan warga sipil ini diketahui saat mereka berada di posisi paling dekat dengan sisa-sisa amunisi yang belum meledak. Berdasarkan laporan Komnas HAM, warga sipil yang ikut serta dalam kegiatan itu berjumlah 21 orang.

Mereka dilibatkan dalam proses pasca-pemusnahan, yakni untuk membersihkan atau menangani sisa amunisi yang belum sempat meledak atau tidak tuntas dalam proses awal. Mereka bekerja dengan imbalan harian tanpa pelatihan teknis militer khusus pemusnahan amunisi.

“Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” tegas Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Uli juga menemukan bahwa warga sipil ini adalah pekerja harian lepas yang memiliki tugas berbeda-beda, seperti sopir, penggali lubang, pembongkar amunisi, dan juru masak.

Baca Juga:

Ledakan Amunisi Garut, Puan Desak Pemanggilan Panglima TNI

9 dari 13 Korban Ledakan Amunisi Garut Berhasil Diidentifikasi

Temuan lainnya, pekerja juga pernah diminta melakukan hal yang sama di daerah yang berbeda, seperti di Makassar dan Maluku. Perbantuan warga kepada TNI itu disebut sudah berjalan selama 10 tahun.

Padahal, dari catatan Komnas HAM dalam pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pelibatan sipil dalam urusan amunisi harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu,” ucap Uli.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Light
Setelah Satu Musim Bersama, BTR Light Resmi Pamit dari Bigetron
youtube-ios-app
30 Persen Konten YouTube Terancam Tak Bisa Dimonetisasi Mulai 15 Juli 2025
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kompromi atau Tekanan? Ekspor RI Terkena Tarif 19% dari AS
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.