Soal Ledakan Amunisi Garut, Komnas HAM Temukan Fakta Ini

ledakan amunisi garut
(Komnas HAM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025).

Peristiwa itu terjadi saat TNI Angkatan Darat (AD) tengah melakukan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di lokasi yang telah digunakan sejak 1986 berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Insiden tersebut menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil.

Temuan Komnas HAM

Seiring proses investigasi berjalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa TNI melibatkan warga sipil yang tak memiliki kompetensi teknis dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.

Keterlibatan warga sipil ini diketahui saat mereka berada di posisi paling dekat dengan sisa-sisa amunisi yang belum meledak. Berdasarkan laporan Komnas HAM, warga sipil yang ikut serta dalam kegiatan itu berjumlah 21 orang.

Mereka dilibatkan dalam proses pasca-pemusnahan, yakni untuk membersihkan atau menangani sisa amunisi yang belum sempat meledak atau tidak tuntas dalam proses awal. Mereka bekerja dengan imbalan harian tanpa pelatihan teknis militer khusus pemusnahan amunisi.

“Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” tegas Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Uli juga menemukan bahwa warga sipil ini adalah pekerja harian lepas yang memiliki tugas berbeda-beda, seperti sopir, penggali lubang, pembongkar amunisi, dan juru masak.

Baca Juga:

Ledakan Amunisi Garut, Puan Desak Pemanggilan Panglima TNI

9 dari 13 Korban Ledakan Amunisi Garut Berhasil Diidentifikasi

Temuan lainnya, pekerja juga pernah diminta melakukan hal yang sama di daerah yang berbeda, seperti di Makassar dan Maluku. Perbantuan warga kepada TNI itu disebut sudah berjalan selama 10 tahun.

Padahal, dari catatan Komnas HAM dalam pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pelibatan sipil dalam urusan amunisi harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu,” ucap Uli.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026