Sudah Ada Sejak Era SBY, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Terhambat?

ruu perampasan aset
Ilustrasi (ICW)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi menjadi sorotan luas setelah masuk dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat.

Isu ini menjadi sorotan publik karena dianggap krusial dalam pemberantasan tindak pidana. Pemerintah kini melemparkan tanggung jawab pembahasan kepada DPR agar proses legislasi dapat segera dipercepat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan, bahwa pihaknya berpotensi untuk mengambil untuk bertindak pada RUU tersebut, yang saat ini masih merupakan usulan dari pemerintah.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

RUU Perampasan Aset tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029, tetapi sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sturman menjelaskan, jika nantinya DPR memutuskan mengajukan RUU ini sebagai inisiatif legislatif, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun draft naskah akademik dan melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di bidang hukum, ekonomi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RUU ini agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya telah menerima draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Namun, menurutnya, draf tersebut masih belum sesuai karena isinya berpotensi bertabrakan dengan undang-undang yang sudah berlaku.

BACA JUGA:

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset akan Dibahas di DPR, Kapan?

Cipayung Plus Kota Bandung Desak Presiden Copot Kapolri dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Karena itu, Baleg menilai bahwa pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam. “Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU tersebut kini menjadi salah satu tuntutan utama dari masyarakat agar segera dibahas dan disahkan. Dalam Prolegnas, RUU ini tercatat dengan nama resmi RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Untuk diketahui, Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset, berikut ini:

Tahun/Tanggal Peristiwa
2008 Pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada era Presiden SBY. Draf RUU ini sempat dua kali direvisi karena pasal yang kontroversial.
2010 Draf selesai dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke Presiden untuk selanjutnya diusulkan ke DPR RI.
2012 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ditugaskan menyusun naskah akademik.
2015 DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.
2019 Pemerintah kembali mengajukan ke DPR, namun pembahasan tidak dilakukan hingga batas waktu habis.
2021 Baleg DPR menghapus  dari daftar Prolegnas.
2023 Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta pembahasan RUU ini. RUU kembali masuk Prolegnas, tapi tidak dibahas hingga akhir tahun.
6 Februari 2024 DPR menutup masa sidang tanpa menyebut atau membahas RUU Perampasan Aset sama sekali.
18 November 2024

Muncul dalam daftar RUU yang diajukan DPR untuk masuk dalam Prolegnas.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City