Sudah Ada Sejak Era SBY, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Terhambat?

ruu perampasan aset
Ilustrasi (ICW)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi menjadi sorotan luas setelah masuk dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat.

Isu ini menjadi sorotan publik karena dianggap krusial dalam pemberantasan tindak pidana. Pemerintah kini melemparkan tanggung jawab pembahasan kepada DPR agar proses legislasi dapat segera dipercepat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan, bahwa pihaknya berpotensi untuk mengambil untuk bertindak pada RUU tersebut, yang saat ini masih merupakan usulan dari pemerintah.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

RUU Perampasan Aset tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029, tetapi sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sturman menjelaskan, jika nantinya DPR memutuskan mengajukan RUU ini sebagai inisiatif legislatif, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun draft naskah akademik dan melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di bidang hukum, ekonomi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RUU ini agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya telah menerima draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Namun, menurutnya, draf tersebut masih belum sesuai karena isinya berpotensi bertabrakan dengan undang-undang yang sudah berlaku.

BACA JUGA:

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset akan Dibahas di DPR, Kapan?

Cipayung Plus Kota Bandung Desak Presiden Copot Kapolri dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Karena itu, Baleg menilai bahwa pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam. “Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU tersebut kini menjadi salah satu tuntutan utama dari masyarakat agar segera dibahas dan disahkan. Dalam Prolegnas, RUU ini tercatat dengan nama resmi RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Untuk diketahui, Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset, berikut ini:

Tahun/Tanggal Peristiwa
2008 Pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada era Presiden SBY. Draf RUU ini sempat dua kali direvisi karena pasal yang kontroversial.
2010 Draf selesai dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke Presiden untuk selanjutnya diusulkan ke DPR RI.
2012 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ditugaskan menyusun naskah akademik.
2015 DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.
2019 Pemerintah kembali mengajukan ke DPR, namun pembahasan tidak dilakukan hingga batas waktu habis.
2021 Baleg DPR menghapus  dari daftar Prolegnas.
2023 Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta pembahasan RUU ini. RUU kembali masuk Prolegnas, tapi tidak dibahas hingga akhir tahun.
6 Februari 2024 DPR menutup masa sidang tanpa menyebut atau membahas RUU Perampasan Aset sama sekali.
18 November 2024

Muncul dalam daftar RUU yang diajukan DPR untuk masuk dalam Prolegnas.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun