Perpres MBG Diteken, Atur Jam Masak dan Sanksi Tegas untuk SPPG

perpres MBG
Program MBG di sekolah. (dok. Humas Pemkot Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perpres ini mengatur sejumlah ketentuan operasional yang ketat, termasuk larangan memasak sebelum tengah malam dan sanksi penutupan bagi pelanggar.

“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengutip Antara, Selasa (21/10/2025).

Aturan baru ini dirancang untuk memastikan makanan yang disajikan kepada jutaan siswa, dari PAUD hingga SMA, tetap segar dan bergizi.

Selain jadwal memasak, Perpres juga mewajibkan proses masak dilakukan per batch atau sesuai urutan waktu distribusi ke sekolah.

“Contohnya, masakan untuk anak TK yang dikirim pagi, dimasak terpisah dari masakan untuk anak SD yang dikirim lebih siang. Ini untuk menjaga kualitas,” jelas Nanik.

Sanksi Tegas dan Temuan di Lapangan

Sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga saat ini, 112 dapur SPPG telah ditutup sementara untuk proses evaluasi.

“Kami tindak tegas. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” papar Nanik.

Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, sejumlah temuan lain di lapangan turut menjadi perhatian. Banyak dapur yang ruang pemorsiannya tidak dilengkapi pendingin ruangan, berisiko mempercepat makanan menjadi basi. Nanik juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur dasar.

“Lantai dapur harus diepoks i (dilapisi material khusus) agar tahan air, tidak licin, dan mencegah kuman naik dari bawah. Tempat pencucian peralatan masak juga harus terpisah dari tempat cuci sayur,” imbuhnya.

Perpres MBG Rampung

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana telah mengonfirmasi bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG ini telah final.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan, meski sanksi administratif berupa penghentian operasional sudah diterapkan selama ini, dasar hukumnya kini akan semakin kuat dengan terbitnya Perpres tersebut.Sanksi tersebut berlaku bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang ditetapkan.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah berharap Program MBG dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan ultimately meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Indonesia.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun