Perpres MBG Diteken, Atur Jam Masak dan Sanksi Tegas untuk SPPG

perpres MBG
Program MBG di sekolah. (dok. Humas Pemkot Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perpres ini mengatur sejumlah ketentuan operasional yang ketat, termasuk larangan memasak sebelum tengah malam dan sanksi penutupan bagi pelanggar.

“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengutip Antara, Selasa (21/10/2025).

Aturan baru ini dirancang untuk memastikan makanan yang disajikan kepada jutaan siswa, dari PAUD hingga SMA, tetap segar dan bergizi.

Selain jadwal memasak, Perpres juga mewajibkan proses masak dilakukan per batch atau sesuai urutan waktu distribusi ke sekolah.

“Contohnya, masakan untuk anak TK yang dikirim pagi, dimasak terpisah dari masakan untuk anak SD yang dikirim lebih siang. Ini untuk menjaga kualitas,” jelas Nanik.

Sanksi Tegas dan Temuan di Lapangan

Sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga saat ini, 112 dapur SPPG telah ditutup sementara untuk proses evaluasi.

“Kami tindak tegas. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” papar Nanik.

Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, sejumlah temuan lain di lapangan turut menjadi perhatian. Banyak dapur yang ruang pemorsiannya tidak dilengkapi pendingin ruangan, berisiko mempercepat makanan menjadi basi. Nanik juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur dasar.

“Lantai dapur harus diepoks i (dilapisi material khusus) agar tahan air, tidak licin, dan mencegah kuman naik dari bawah. Tempat pencucian peralatan masak juga harus terpisah dari tempat cuci sayur,” imbuhnya.

Perpres MBG Rampung

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana telah mengonfirmasi bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG ini telah final.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan, meski sanksi administratif berupa penghentian operasional sudah diterapkan selama ini, dasar hukumnya kini akan semakin kuat dengan terbitnya Perpres tersebut.Sanksi tersebut berlaku bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang ditetapkan.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah berharap Program MBG dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan ultimately meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Indonesia.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City