Permohonan SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024

Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (bing)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terhitung hari ini, Kamis (1/8/2024).

Implementasi peraturan kepolisian RI No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK tersebut, sebagai tindak lanjut terhadap instruksi presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insya Allah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L Borotoding.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN.

Adapun cara lain, kata Greisthy adalah dengan mengirimkan pesan kepada layanan administrasi melalui whatsApp (PANDAWAk yang dapat diakses di nomor telepon 08118165165.

Apabila kepesertaannya tidak aktif, maka dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ucapnya.

Greisthy menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang tidak tahu kapan datangnya.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol tersebut telah dilakukan di 12 polres dan Polsek di wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali dan Papua Barat.

BACA JUGASimak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK 2024!

Sementara di Jawa Barat, implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan 28 lolsek di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di polres atau polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan bagi pemohon SKCK.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agus Leo Halim
Kunci Hidup Sukses dan Lebih Baik di Tahun 2025, Menurut Motivator Agus Leo Halim
rekomendasi HP murah - unplash
5 Rekomendasi HP Murah dengan Batrai Paling Awet
Mengatasi pusing setelah tidur
6 Tips Praktis Atasi Pusing Setelah Tidur dalam Waktu Lama
Wisatawan 2025
Ulundanu Beratan Targetkan 1 Juta Wisatawan di 2025
Temuan Mobil Berisi Senpi di Cipularang, Diduga Mi-Cover
Temuan Mobil Berisi Senpi di Cipularang, Diduga Milik Pelaku Kejahatan ATM
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Geger, Tetiba Pagar Laut Misterius Terbentang 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Empat Orang Tewas

5

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung
Headline
Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca
Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot
Resmi Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil
Resmi, Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Periode 2025-2030
Pemenang Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Pemenang Resmi Pilgub Jabar 2024
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool: Lucas Bergvall Jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.