Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!

Penulis: distopia

guru sekolah rakyat
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membuka seleksi guru Sekolah Rakyat untuk tahun ajaran baru pada Juli 2025. Total guru yang dibutuhan sebanyak 1.554 formasi untuk mengisi jabatan fungsional guru ahli pertama.

Para guru yang lolos seleksi bakal ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan, dengan pembagian 63 titik lokasi pada tahap Ia dan 37 titik lokasi pada tahap Ib.

“Sebagai tahapan dari penunjukkan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Mengutip Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor Nomor: 0652/B.B2/GT.00.02/2025 tentang Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat, pengumuman seleksi calon telah dilakukan sejak 10-11 Juni 2025.

Saat ini, telah memasuki tahap konfirmasi kesediaan untuk periode 11-13 Juni 2025. Setelahnya, akan dilakukan pengolahan data bakal calon guru 14-15 Juni 2025, dan penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat pada 16 Juni 2025, seiring dilakukannya penyerahan data calon guru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut,” kata Robben.

Baca Juga:

Relokasi SLBN Padjadjaran Bandung Jadi Perhatian Istana, Sentra Wyata Guna akan Fasilitasi Sekolah Rakyat

Syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024.

Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.

Mereka bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.

Untuk gaji pokok ASN untuk formasi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ini rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Sementara itu, untuk tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Tunjangan profesinya diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dikdasmen 4/2025.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Tunjangan kinerja diperhitungkan berdasarkan kelas jabatan yang telah memperhitungkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau prestasi kerja serta pertimbangan objektif lainnya.

“Besaran pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK,” dikutip dari Peraturan Mendagri 15/2024.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus
uji coba sekolah rakyat
Uji Coba Sekolah Rakyat akan Dilaksanakan di Cibinong Bogor Sebelum Diluncurkan Nasional
Seren Taun Kasepuhan Sinar resmi Sukabumi (Instagram Pemkab Sukabumi)
Seren Taun ke-446 Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi: Tradisi Luhur Penguat Ketahanan Pangan dan Budaya
Ilustrasi KTP Bekasi gratis (Dok Pemkab Bekasi)
Pembuatan KTP, KK, dll Full Gratis di Kabupaten Bekasi, Warga Antusias
IPSI Kabupaten Sukabumi (Dok Pemkab Sukabumi)
Pemkab Sukabumi Dorong Pembinaan Terstruktur Atlet Pencak Silat
Berita Lainnya

1

UNIBI Gelar National Awarding Festival Sinemakom Vol.2, Ajang Apresiasi Karya Mahasiswa dan Pelajar

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

4

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Chelsea vs PSG
Link Live Streaming Chelsea vs PSG Final Piala Dunia Antarklub 2025, Selain Yalla Shoot
pemilihan psi
Hasil Sementara Voting Pemilihan Ketum PSI: Kaesang di Bawah Bro Ron
Oxford United vs Port FC
Link Live Streaming Oxford United vs Port FC Final Piala Presiden 2025, Selain Yalla Shoot
Operasi Patuh 2025
Awas Ditilang! Ada Operasi Patuh 2025 Mulai 14-27 Juli

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.