BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, tren kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi tingginya permintaan global, khususnya dari Cina, serta terbatasnya pasokan logam di pasar dunia.
Kementerian Perdagangan mencatat Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) kembali naik pada periode kedua Mei 2025 (15—31 Mei 2025). HPE rata-rata ditetapkan sebesar US$ 4.550,73/WE atau meningkat 3,18% dibandingkan periode pertama Mei 2025.
“HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Mei 2025 kembali naik dibandingkan dengan periode sebelumnya seiring dengan peningkatan harga tembaga, emas, dan perak. Kenaikan ini mencerminkan permintaan yang masih kuat dan kondisi pasokan global yang terbatas,” kata Isy dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/5/2025).
Penetapan HPE itu dituangkan dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1438 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar’.Kepmendag tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan berlaku untuk periode 15—31 Mei 2025.
Baca Juga:
ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun
Kemendag: Harga Tembaga Melonjak di Pasar Global, Periode Pertama April 2025
Isy menyampaikan penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis.
Usulan tersebut dihitung menggunakan data referensi harga internasional dari London Metal Exchange (LME) dan London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Isy.
Sebelumnya, Isy mengatakan pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, yang juga menetapkan harga acuan mineral dan batu bara dua kali dalam sebulan. (Usk)