Kemendag: Harga Tembaga Melonjak di Pasar Global, Periode Pertama April 2025

Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal
Ilustrasi- Potensi Indonesia Sebagai Produsen Tambang Terbesar Dunia (Copper Leluhur)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama April 2025 mencapai US$ 4.365,62/WE.

Harga ini naik 2,62% dibanding periode kedua Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar US$ 4.255,82/WE.

“Peningkatan harga pada periode pertama April ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran pers, dikutip Teropongmedia, Jumat (26/3/2025).

Penetapan HPE pada periode pertama April 2025 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 451 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

BACA JUGA:

Jokowi Bakal Stop Ekspor Mentah Tembaga

Jokowi Bakal Tutup Keran Ekspor Tembaga Mentah di 2023

Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–14 April 2025. Isy mengatakan analisis penetapan HPE periode tersebut juga berpedoman pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia.

Isy menyampaikan penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

“HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ucapnya.

Isy mengatakan pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga menetapkan harga acuan mineral dan batu bara dua kali dalam sebulan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City