Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik

Penulis: agus

Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Peneliti Senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur. (Agus Irawan/TM)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Berbagai kewenangan tambahan bidang intelkam yang disisipkan dalam RUU Polri menimbulkan polemik. Masalah tersebut disoroti Peneliti Senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur.

“Bahkan kewenangan berada di luar tugas utama Polri yang diatur oleh konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum muncul dalam substansi RUU Polri”, kata Syurya ,Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga lainnya yang mengurus soal intelijen.

“Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti BIN, Bais TNI, BSSN dan lembaga intelijen di Kementerian dan lembaga lainnya”, jelasnya.

Baginya, perluasan kewenangan bukan tanpa sebab, lantaran Pasal 16B pada RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam Polri.

“Kewenangan Intelkam Polri ada penambahan fungsi penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Padahal fungsinya seharusnya pada peran penegakan hukum yakni bersifat refresif”, bebernya.

Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini mengungkapkan, tidak adanya definisi dan penjelasan tegas mengenai istilah “Kepentingan Nasional” berpotensi tambah polemik.

“Diksi kepentingan nasional berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara yang bersuara kritis terhadap pemerintah atau siapapun dinilai perlu diawasi karena alasan “gangguan keamanan”, hal ini akan tambah picu polemik semakin rumit”, tegasnya.

BACA JUGA: RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Ia berharap, penyusun RUU Polri ini dapat lebih cermat dalam proses penyusunanya.

“Kami berharap penyusun RUU ini, baik Panja dan pemerintah dapat lebih cermat agar tidak terjadi overlapping dengan fungsi kelembagaan lainnya”, harapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.