Polemik Hukum Musik dan Lagu Mencuat Lagi, Ini Respon Ketua MUI

Polemik Hukum Musik dan Lagu
Ilustrasi-Suasana Kajian (Dok. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media sosial di kalangan para penggiat kajian Islam. Polemik yang dipicu tentang penerjemahan Surat Asy Syuara sebagai Surat Para Penyair yang diidentikan dengan para pemusik oleh salah seorang pendakwah yang populer, kemudian memicu kembali polemik dan perdebatan hukum musik.

Tak jarang dalam komen-komen di medsos itu telah berlebihan dan menjurus saling menjelekkan antar kelompok yang pro dan kontra. Merespon hal tersebut, Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Dr Jeje Zaenudin memberi tanggapan.

Menurut Kiai Jeje, sebenarnya polemik masalah hukum musik dan lagu, hanyalah mendaur ulang perdebatan masalah fikih klasik yang sudah ada berabad-abad lalu.

“Sehingga menurut hemat saya meskipun ada manfaatnya, tetapi itu perdebatan yang tidak produktif dan tidak memberi solusi. Malah berdampak pro-kontra di kalangan masyarakat awam yang diikuti dengan saling mecela dan menghakimi antara yang pro dan kontra, sebagaimana bisa dibaca dalam komentar-komentar di medsos dari masing-masing pihak,” kata Kiai Jeje dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Kiai Jeje melanjutkan, adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu itu menunjukkan bahwa masalah musik dan lagu tidak ada dalil yang _qath’i_ dan _sharih_ atau dalil yang secara pasti dan tegas dari Al Quran, Hadits, maupun Ijmak ulama tentang pengharamannya secara mutlaq. Karena jika ada dalil yang pasti, jelas, dan tegas dari Quran, Hadits, ataupun Ijmak, tidak mungkin terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu.

BACA JUGA: Kisah Miris Dakwah Musik Rhoma Irama, Dilempar Sandal dan Lumpur

“Semua dalil yang dijadikan sandaran bersifat _zhanny dalalah_ yang penafsirannya bersifat ijtihady subjektif. Oleh sebab itu sepatutnya kita semua bersikap _tasamuh_ atau toleran terhadap pendapat yang berbeda,” ujar dia.

“Sungguh suatu sikap arogan dan tidak bijak ketika memaksakan kepada semua orang untuk tunduk dan hanya mengikuti pendapat madzhab kelompoknya yang diklaim paling benar,” sambungnya.

Padahal yang pasti dan disepakati keharamannya oleh semua ulama adalah segala musik dan lagu yang isinya mengandung, mendorong atau menyebabkan pelaku dan pendengarnya melakukan maksiat, berbuat dosa, mengerjakan kefasikan dan kekufuran, baik secara iktikadnya, ucapannya, maupun perbuatannya.

“Tidaklah bijak jika saat ini kita terus mendaur ulang perdebatan dan polemik, apalagi membangun narasi dan opini destruktif yang terkesan meningkatkan fanatisme kepada pengikut masing-masing kelompok,” tuturnya.

Hal mendesak untuk dipikirkan dan dilakukan saat ini adalah mencari solusi dari fenomena dan fakta berkembangnya industri musik dan nyanyian yang telah menjadi bagian budaya kehidupan masyarakat manusia secara global. Di mana tidak bisa dipungkiri sebagiannya itu cenderung merusak akhlak, moral, dan keadaban masyarakat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjeneralisir hukumnya bahwa segala jenis musik dan lagu adalah haram.

“Dari tinjauan filosofi dan normatifnya, musik dan nyanyian atau lagu adalah bagian dari ekspresi naluri keindahan dalam diri manusia. Sedang naluri keindahan itu sendiri adalah bagian dari fitrah penciptaan manusia,” ujar Kiai Jeje.

Kiai Jeje menerangkan bahwa keindahan juga sifat dan perkara yang dicintai Allah. Dalam hadits sahih Rasul bersabda bahwa Allah itu Mahaindah dan mencintai keindahan. Musik dan lagu adalah ekspresi fitrah manusia tentang keindahan suara dan nada.

Sebagaimana keindahan model pakaian, arsitektur bangunan, lukisan, dan lain sebagainya. Maka mustahil Allah yang menciptakan fitrah keindahan itu dalam diri manusia lalu mengharamkan secara mutlak segala yang indah itu, jika tidak menimbulkan kemaksiatan kepada-Nya.

“Maka menjadi tugas para ulama kita memberi solusi, bimbingan, dan arahan kepada umatnya, bagaimana perkembangan seni dan budaya itu berada dalam relnya sebagai ekspresi fitrah naluriah yang Allah karuniakan kepada manusia, agar tidak melanggar akidah dan syariah agama-Nya,” jelas Kiai Jeje.

“Bagaimana ajaran Islam dapat mewadahi dan menyalurkan naluri keindahan yang diekspresikan dengan melahirkan seni budaya yang Islami. Di antaranya dengan mengembangkan dan memodernisir seni Islami di bidang sastra, syair dan puisi, lagu dan nada, lukisan dan kaligrafi, fashion dan arsitektur, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City