RUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

Perpanjangan Usia Pensiun
Perpanjangan Usia Pensiun. (instagram/supratmanandiagtas)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberlakuan perpanjangan usia pensiun bagi perwira dengan pangkat bintang empat yang termuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan memberikan legalitas kepada sistem yang sedang berlaku.

Ia menegaskan bahwa meskipun aturan perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang empat dalam TNI maupun Polri akan diatur dalam undang-undang, namun tetap harus memperoleh persetujuan dari Presiden.

“Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (29/5/2024).

Supratman menjelaskan bahwa penambahan masa kerja bagi perwira senior yang memiliki pangkat bintang empat tidak terbatas pada satu jabatan tertentu.

Ia juga menekankan bahwa selain Polri, TNI juga memiliki sejumlah perwira dengan pangkat bintang empat.

“Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan,” kata dia.

Dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa perwira tinggi dengan pangkat bintang empat dapat memperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sementara dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal 30 ayat (4) menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat akan ditentukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

BACA JUGA: Revisi UU Polri: Samakan Batas Usia Pensiun dengan Penegak Hukum Lain

Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (28/5/2024), kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dijadikan RUU inisiatif DPR.

Sejauh ini, pembahasan terkait kedua RUU tersebut masih difokuskan pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun