Perlindungan Konsumen Dipertanyakan, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector

DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR menilai praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector masih menyisakan persoalan hukum serius dan berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan regulasi OJK yang mengizinkan penagihan utang melalui pihak ketiga bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tidak memiliki dasar kuat dalam undang-undang. Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana dan korban jiwa di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

“Ini sudah berulang. Saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

Abdullah menyoroti POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan oleh pihak ketiga. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan maupun eksekusi objek jaminan.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan dan eksekusi berada pada kewenangan kreditur, bukan pihak ketiga,” kata Abdullah.

Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga segala bentuk pengambilan paksa kendaraan atau barang jaminan tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:

Buntut Matel Tewas Dikeroyok, Kawasan Kalibata Mencekam Dibakar Massa

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan Pengadilan Negeri. Selain itu, kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Abdullah menilai maraknya kekerasan dalam praktik penagihan utang menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen akibat celah regulasi. Ia menyebut OJK tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.

“Dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK tidak bisa lepas tangan. Regulasi harus melindungi konsumen dan meminimalkan potensi tindak pidana,” ujarnya.

Karena itu, DPR mendorong agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Mekanisme penagihan, kata Abdullah, harus berbasis prosedur administratif dan hukum, bukan tindakan di lapangan yang berisiko melanggar hak konsumen.

Sejalan dengan itu, kepolisian juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap praktik debt collector. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara memberhentikan atau mengambil paksa kendaraan di jalan, melainkan melalui pendekatan administratif dan hukum yang sah.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...