JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dapat mengusut lebih dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hal ini mencuat seiring adanya dugaan keterlibatan unsur aparat intelijen dalam insiden tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, apabila dugaan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) terbukti, maka penanganan kasus ini tidak bisa disamakan dengan perkara kriminal biasa karena menyangkut kredibilitas institusi negara di mata publik.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Timwas Intelijen merupakan alat pengawasan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi I, dengan keanggotaan yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Prabowo: Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis Bentuk Tindakan Terorisme
Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan Timwas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur sistem pengawasan intelijen, baik dari internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing, sedangkan pengawasan eksternal menjadi kewenangan Komisi I DPR RI yang membidangi sektor tersebut.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penindakan juga harus dilakukan secara tegas tanpa pengecualian terhadap siapapun yang terbukti terlibat.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas TB Hasanuddin.











