DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Keterlibatan BAIS dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TB Hasanudin (Foto: Dang Yul)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dapat mengusut lebih dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hal ini mencuat seiring adanya dugaan keterlibatan unsur aparat intelijen dalam insiden tersebut.

Menurut TB Hasanuddin, apabila dugaan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) terbukti, maka penanganan kasus ini tidak bisa disamakan dengan perkara kriminal biasa karena menyangkut kredibilitas institusi negara di mata publik.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Timwas Intelijen merupakan alat pengawasan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi I, dengan keanggotaan yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Prabowo: Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis Bentuk Tindakan Terorisme

Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan Timwas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur sistem pengawasan intelijen, baik dari internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing, sedangkan pengawasan eksternal menjadi kewenangan Komisi I DPR RI yang membidangi sektor tersebut.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penindakan juga harus dilakukan secara tegas tanpa pengecualian terhadap siapapun yang terbukti terlibat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas TB Hasanuddin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara