JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 sebagai dasar pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Langkah ini menandai dimulainya proses regenerasi kepemimpinan di tubuh OJK, lembaga strategis yang memegang kendali pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Komposisi Panitia Seleksi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Ia didampingi delapan anggota lain, yakni:
- Perry Warjiyo
- Suahasil Nazara
- Bambang Eko Suhariyanto
- Aida S. Budiman
- Erwan Agus Purwanto
- Dhahana Putra
- Muhammad Rullyandi
- Gusti Aju Dewi
Komposisi ini memperlihatkan keterlibatan unsur pemerintah, regulator, dan profesional dalam memastikan proses seleksi berjalan objektif dan kredibel.
Jabatan yang Diperebutkan
Seleksi kali ini membuka tiga posisi strategis:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Pengisian jabatan ini disebut krusial untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dibuka secara daring mulai:
- 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB
- Ditutup 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB
Calon peserta wajib mendaftar melalui laman resmi www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Persyaratan umum meliputi status sebagai warga negara Indonesia serta memiliki integritas, moral, dan rekam jejak yang baik. Ketentuan lengkap tercantum dalam pengumuman resmi Pansel.
Empat Tahap Seleksi Ketat
Proses seleksi dirancang dalam empat tahap utama:
- Seleksi Administratif
- Penilaian Masukan Publik, Rekam Jejak, dan Makalah
- Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Afirmasi atau Wawancara
Tahapan ini menunjukkan seleksi tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta pandangan publik terhadap calon.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi pemerintah dan regulator. Pansel menegaskan keputusan bersifat final dan mengikat.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/beranda. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga:
Skandal Sawit Nasional! Mafia Ekspor CPO Bikin Negara Boncos Rp15 Triliun
Prabowo Kumpulkan 5 Taipan Nasional di Hambalang, Ada Prajogo Hingga Aguan!
Proses ini berlangsung di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, mulai dari penguatan pasar modal, pengembangan instrumen derivatif, hingga pengawasan bursa karbon.
Figur yang terpilih nantinya akan memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong inovasi sektor jasa keuangan.











