BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan korban berinisial SA yang dimutilasi oleh kekasihnya Mulyana di Serang, Banten, seolah-oleh sempat memberi pesan terakhir ke keluarganya.
SA menanyakan kepada sepupunya, apakah dirinya masih bisa merayakan Idulfitri atau tidak. Keluarga tidak percaya remaja berusia 19 tahun tersebut sedang berbadan dua, sebab korban masih menstruasi saat Ramadan 2025 lalu.
“Lebaran juga masih menstruasi juga kan, lebaran bisa ikut Idulfitri enggak ya. Deket banget, enggak pernah ke mana-mana kalau enggak sama saya, dia enggak pernah ketemu cowok itu intinya,” ujar Rukiyah, di kediamannya di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, diktuip Selasa(22/4/2025).
SA dikenal sebagai gadis yang pendiam dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, jarang keluar dan tidak pernah bertingkah aneh. Gadis tersebut juga dikenal memiliki pribadi yang baik dan sholehah, sehingga keluarga korban tidak percaya SA melakukan tindakan diluar norma agama, terlebih sampai hamil oleh Mulyana.
“Kalau korban disebut hamil saya tidak terima, karena korban ketemu pelaku baru satu kali ini, korban rajin ngaji, baik, enggak ke mana-mana tuh, selalu di rumah. Dulu kemana mana selalu sama saya juga,” terangnya.
Kronologi Mutilasi SA
Sebelumnya, dikabarkan kondisi korban SA ditemukan dalam keadaan tidak utuh usai dimutilasi kekasihnya Mulyana.
Jenazahnya ditemukan di tengah hutan Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, (18/4/2025).
Kejadian ini berawal pada Minggu (13/4/2025), saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Di perjalanan, SA meminta ML bertanggung jawab atas kehamilannya, pelaku kemudian emosi dan membawa korban ke hutan sepi serta jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya itu.
Baca Juga:
Ngeri! Pria di Ciberuk Serang Mutilasi Kekasihnya saat Diminta Tanggung Jawab Soal Kehamilan
Korban dimutilasi dalam kondisi hidup, sebagian potongan tubuhnya dibuang ke sungai, bagian lainnya dikubur dan ditutupi daun hingga kayu dari hutan.
“Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP,” ucap Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu, (20/4/2025).
(Virdiya/Aak)