Korban Sodomi Oknum Imam Masjid Asal Garut Jalani Visum

Korban sodomi imam masjid
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para anak laki-laki korban sodomi oknum imam masjid asal Garut berinisial IY (53) jalani visum. Dari hasil pnyelidikan, terungkap sejumlah fakta baru.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan para korban akan menjalani proses visum oleh tenaga ahli, dengan pendampingan dari tim khusus.

“Yang jelas, kita akan melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologis anak korban,” kata Joko kepada wartawan, dikutip Jumat (13/6/2025) sore.

Joko menyampaikan tim khusus dari Unit PPA Polres Garut bersama PPA Pemkab Garut telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan ini bertujuan membantu proses pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban yang tengah mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh tim psikolog dari UPTD PPA Garut,” katanya.

selain menjalankan proses visum, Polres Garut juga masih membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang diperkirakan jumlahnya belum seluruhnya terungkap.

Saat ini, jumlah korban dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi 13 orang, dari sebelumnya hanya tercatat 10 korban.

“13 (korban) kemarin. Mungkin nambah jadi 15. Kalau tidak salah, besok akan saya pastikan,” katanya.

Aksi bejat IY sendiri diketahui terbongkar usai sejumlah orang tua remaja mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi di akhir Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, IY kemudian ditangkap polisi. Di hadapan petugas, IY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki sejak tahun 2024 lalu.

“Ada beberapa korban yang menurut pengakuannya dilakukan tindakan cabul secara berulang,” ujar Joko.

Baca Juga:

Update Korban Kasus Sodomi Imam Masjid di Garut Bertambah, Total 13 Anak

Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid

Mayoritas korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun. Mereka dirayu dengan iming-iming uang agar bersedia memenuhi hasrat bejat oknum guru ngaji tersebut.

Saat ini, IY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian