BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang terjadi di dua wilayah, yakni Karawang dan Semarang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan ilegal ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sementara para pelaku meraup keuntungan besar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial TN alias E telah ditetapkan dalam kasus di Karawang.
Sementara itu, di Semarang, ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial FZSW alias A, DS dan KKI.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang telah memberi keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan kepada pelaku.
Baca Juga:
Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg. Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut
Langkanya Gas 3 Kg di Eceran Buat Warga Harus Antre Beli ke Pangkalan
Jika dikalkulasi selama satu tahun, total keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
“Keuntungan ini bukan hanya nominal, tetapi mencerminkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Brigjen Nunung.
Sementara itu, kasus di Semarang mengungkap skala yang lebih besar. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah melakukan penyuntikan terhadap 155.634 tabung gas bersubsidi.
Mengingat subsidi pemerintah mencapai Rp 36.000 per tabung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.
“Ini bukan soal keuntungan pelaku saja, tetapi lebih kepada kehilangan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat berhak,” tegas Nunung.
Barang bukti yang berhasil disita pun tak sedikit. Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 regulator modifikasi, potongan ember, telepon genggam, buku catatan pembelian LPG, serta satu unit mobil pick up.
Sementara di Semarang, ditemukan lebih dari 4.000 tabung gas, puluhan selang dan segel baru, alat penimbang, serta kendaraan operasional berupa satu truk dan dua mobil pick up.
Para pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Usk)