BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.27 untuk penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Japto mengenakan kemeja batik hitam coklat yang dilapisi jaket hitam. Ia didampingi empat orang yang berpakaian rapi. Saat ditanya soal kehadirannya di Gedung KPK, Japto tak banyak bicara.
“Nanti di dalam saja,” kata Japto.
KPK sebelumnya memanggil Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan Japto bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman mengatakan, Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa.
BACA JUGA:
KPK Bakal Pindahkan 11 Mobil Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
Rumah Japto Digeledah KPK, Begini Respon Pimpinan Pemuda Pancasila
Awalnya, KPK menyita bukti yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kukar Rita Widyasari usai menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Barang-barang yang disita yaitu sebelas unit mobil, uang senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8 RT. 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik menemukan barang bukti kasus Rita di rumah Japto menggunakan metode follow the money.
(Virdiya/Usk)