Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hukum

Pemkot Bandung Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo
Balai Kota Bandung (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Bandung Zoo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg pada Kamis (21/8/2025).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan Pemkot tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Menurutnya, gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun, dirinya memastikan Pemkot sudah menyiapkan strategi hukum untuk menanggapinya.

“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak. Kita punya bagian hukum yang nanti akan menangani. Kalau betul masuk pengadilan, tentu akan kita layani. Kabag Hukum sudah siapkan semuanya,” kata Erwin di Hotel Grand Preanger, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:

Pemkot Bandung Catat 50 Ribu Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik, Hadirkan Inovasi Baru Sambut HJKB

Pemkot Bandung Tunggu Proses Hukum Soal Penutupan Bandung Zoo

Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan gugatan diajukan oleh YMT yang dipimpin Raden Bisma Bratakusuma (RBB). Menurutnya, gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan Kebun Binatang Bandung, yang sejak lama menjadi objek sengketa dengan Pemkot.

Adapun penggugat tercatat enam orang, yakni RBB, Sri, Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma. Sementara tergugat adalah Wali Kota Bandung atau Pemerintah Kota Bandung.

RBB dan Sri sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 25 November 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektare tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak 2005.

YMT sempat mengelola lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang berakhir pada 30 November 2007. Namun setelahnya, yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetor kewajiban sewa ke kas daerah.

Pada periode 2017–2020, RBB dan Sri diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Sri disebut menyebabkan kerugian Rp16 miliar akibat tidak menyetor kewajiban sewa dan PBB, serta Rp5,4 miliar dari penerimaan sewa lahan yang tidak dilaporkan. RBB pun diduga menggunakan dana sewa lahan hingga Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar,” ungkap Nur.

Selain RBB dan Sri, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Para terdakwa kini menjalani proses persidangan di PN Bandung dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...