Penggelapan Pajak Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

kanwil DJP Jabar I penggelapan pajak
Kanwil DJP Jabar I

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kelanjutkan kasus penggelapan pajak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka ES.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, pada Selasa (5/12/2023).

Tersangka ES melakukan tindak perpajakan selama tahun 2018. ES merupakan Direktur Utama dan pemilik PT ATM, yang selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya.

Selain itu, tersangka ES tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak antara Januari sampai dengan Desember 2018.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengatakan bahwa perbuatan ES telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp616.186.224,00.

“Sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ujar Erna dalam keterangann resminya yang diterima Teropong Media.

BACA JUGA: Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

Perbuatan tersangka ES tersebut, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

Erna pun mengimbau para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
STELLA CHRISTIE PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Kohe sapi
Pencemaran Limbah Kohe di Bandung Barat Masih Mengkhawatirkan
Stadion Bima Kota Cirebon disegel
Stadion Bima Kota Cirebon Disegel, Piala Pertiwi Gagal Digelar
Erwin Lepas 46 ASN Calon Haji di Lingkungan Pemkot Bandung
Erwin Lepas 46 ASN Calon Haji di Lingkungan Pemkot Bandung
bogor desa digital
Gaet IPB University, Pemkab Bogor Fokus Bangun Desa Digital
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Yuke Dewa 19
Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Ini Sikap Tanggung Jawabnya!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.