Penggelapan Pajak Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

kanwil DJP Jabar I penggelapan pajak
Kanwil DJP Jabar I

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kelanjutkan kasus penggelapan pajak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka ES.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, pada Selasa (5/12/2023).

Tersangka ES melakukan tindak perpajakan selama tahun 2018. ES merupakan Direktur Utama dan pemilik PT ATM, yang selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya.

Selain itu, tersangka ES tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak antara Januari sampai dengan Desember 2018.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengatakan bahwa perbuatan ES telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp616.186.224,00.

“Sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ujar Erna dalam keterangann resminya yang diterima Teropong Media.

BACA JUGA: Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

Perbuatan tersangka ES tersebut, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

Erna pun mengimbau para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.