Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Penulis: usamah

KKJ Kecam Pembungkaman Kebebasan Pers Berupa Serangan Digital
Ilustrasi-Aktifitas Jurnalis Foto saat melakukan Peliputan (dictio)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi tengah didalami Polda Metro Jaya. Diketahui, Bodhiya Vimala Sucitto Mendapatkan Tindakan kekerasan saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

“Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital,” katanya.

Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya,” katanya.

Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak,” katanya.

Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. “Jadi mohon waktu,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7).

“Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGAWartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

Kamerawan dari salah satu stasiun televisi (TV) swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rocky Gerung
CEK FAKTA: Rocky Gerung Divonis 20 Tahun Penjara
PDIP KDM
DIP Walk Out, Christin Novalia Simanjutak: Demi Jaga Marwah DPRD Jabar
Barak Militer
KPAI: Anak Tidur di Velbed, Program Barak Militer Jabar Perlu Evaluasi
Kakak beradik tewas
Pamit Cari Durian, Dua Warga Pesisir Barat Lampung Ditemukan Tewas
visceral fat
Bisa Picu Kematian Dini, Visceral Fat Itu Apa?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.