Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN

KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Penyitaan kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah dlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Penyitaan kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah dlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penyitaan dilakukan di salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis vespa piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, satu unit mobil bermerek wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Seperti dikutipTeropongmedia. Jum’at (10/1/2025).

Selain kendaraan bermotor, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen. “Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa.

KPK mengultimatum kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta. Apalagi, yang punya keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi LPEI.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

BACA JUGA: Mantan Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp387 Juta, Ngaku Dipakai Hiburan Malam

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026