JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan telah mengingatkan jajarannya, khususnya Polisi Militer (POM), untuk menggunakan sirene dan lampu rotator (strobo) secara tepat dan sesuai aturan. Viral di media sosial, muncul gerakan lawan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ atau kendaraan yang sembarangan menggunakan sirine atau lampu strobo di jalanan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, bahwa menyalakan strobo ada aturannya. Kalau situasi normal tetap dibunyikan, tidak etis. Itu hanya untuk pengawalan VVIP sesuai ketentuan,” ujar Agus Subiyanto saat ditemui dalam acara TNI Fair 2025 di Jakarta Pusat, mengutip Antara, Minggu (21/9/2025).
Panglima TNI menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan selama mematuhi prosedur yang berlaku.
Namun, ia sendiri mengaku telah melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara di jalan raya, karena dinilai mengganggu kenyamanan dirinya dan pengendara lain.
“Saya ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Kalau lampu merah, saya berhenti. KSAD dan yang lainnya juga berhenti,” tegasnya.
“Saya sampaikan kepada satuan, ikuti aturan. Kecuali ada urgensi tertentu yang memerlukan kecepatan, seperti kebutuhan mendesak untuk sampai di tempat tertentu,” lanjutnya.
Keluhan masyarakat mengenai penggunaan sirene yang berlebihan selama ini telah viral di media sosial. Tidak hanya melalui unggahan digital, protes juga disampaikan warga melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya telah mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
BACA JUGA
Gerakan Lawan Tot Tot Wuk Wuk Dimulai! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo
Pemerintah Imbau Penggunaan Strobo Mobil, Pakar: Harusnya Dilarang!
Meski demikian, pengawalan terhadap pejabat tertentu tetap dilakukan, hanya saja tanpa mengedepankan sirene atau lampu rotator.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya penggunaan sirene dan strobo yang dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus Suryonugroho.
Korlantas Polri saat ini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan dan mengembalikan fungsi alat tersebut sesuai kepentingan yang benar-benar mendesak.
(Aak)











