Pengendara Motor Dilarang Kawal Ambulan, Pahami sebelum Aksi!

motor kawal ambulan
Ilustrasi (NTMC Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seringkali saat berada di jalan raya, layanan darurat seperti ambulan mendapatkan pertolongan dari relawan atau masyarakat umum yang menggunakan sepeda motor.

Pengendara tersebut didasari dengan rasa berinisiatif, karena merasa terpanggil akan situasi darurat. Meskipun niat mereka terpuji, tindakan motor umum mengawal ambulan, justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan Pengendara Motor Kawal Ambulan

Menurut Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, pengawalan adalah wewenang kepolisian. Para bikers, sebagai warga sipil, termasuk dalam kategori yang tidak boleh melakukan pengawalan, termasuk mengawal ambulan.

BACA JUGA: Banyak Penyalahgunaan, Emang Apa Sih Fungsi Plat Nomor Dewa?

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 menetapkan bahwa ambulan termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, yang berarti kendaraan lain harus memberikan jalan tanpa perlu diawal.

Tidak Boleh Menggunakan Aksesoris Darurat 

Pemotoryang mengawal ambulan sering menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine untuk membuka jalan. Namun, penggunaan ini tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009. Pasal 134 UU LLAJ menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator atau strobo, termasuk di antaranya adalah ambulan. Begitu pula dengan penggunaan sirine, yang diatur dalam Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Sebagai solusi, disarankan untuk tidak menggunakan strobo, rotator, atau sirine oleh kendaraan sipil yang mengawal ambulan. Tidak hanya melanggar aturan dan dapat ditilang, penggunaan ini juga dapat mengganggu pengendara lain. Dalam beberapa kasus, penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipil dapat menciptakan emosi dan keributan dengan pengendara lainnya, karena seringkali dianggap perilaku arogan di jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Traffic Light Tak Berfungsi
Traffic Light Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan Panjang di Perempatan Taman Holis Bandung
Petani Bromo Koin Kuno
Petani Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno Asal China di Ladang Kubisnya
Pandawara Citarum
Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Pandawara Group Habiskan Rp106 Juta
smpn 7 mojokerto
Apa Itu Rip Current, Arus Kuat yang Seret Belasan Siswa di Pantai Drini?
Mahfud Pemeritah Lambat Usut HGB Pagar Laut
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud: Ini Saling Takut Kayaknya
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah
Real Madrid
Real Madrid Tekuk Brest 3-0, Rodrygo jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.