Pengendara Motor Dilarang Kawal Ambulan, Pahami sebelum Aksi!

motor kawal ambulan
Ilustrasi (NTMC Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seringkali saat berada di jalan raya, layanan darurat seperti ambulan mendapatkan pertolongan dari relawan atau masyarakat umum yang menggunakan sepeda motor.

Pengendara tersebut didasari dengan rasa berinisiatif, karena merasa terpanggil akan situasi darurat. Meskipun niat mereka terpuji, tindakan motor umum mengawal ambulan, justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan Pengendara Motor Kawal Ambulan

Menurut Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, pengawalan adalah wewenang kepolisian. Para bikers, sebagai warga sipil, termasuk dalam kategori yang tidak boleh melakukan pengawalan, termasuk mengawal ambulan.

BACA JUGA: Banyak Penyalahgunaan, Emang Apa Sih Fungsi Plat Nomor Dewa?

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 menetapkan bahwa ambulan termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, yang berarti kendaraan lain harus memberikan jalan tanpa perlu diawal.

Tidak Boleh Menggunakan Aksesoris Darurat 

Pemotoryang mengawal ambulan sering menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine untuk membuka jalan. Namun, penggunaan ini tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009. Pasal 134 UU LLAJ menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator atau strobo, termasuk di antaranya adalah ambulan. Begitu pula dengan penggunaan sirine, yang diatur dalam Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Sebagai solusi, disarankan untuk tidak menggunakan strobo, rotator, atau sirine oleh kendaraan sipil yang mengawal ambulan. Tidak hanya melanggar aturan dan dapat ditilang, penggunaan ini juga dapat mengganggu pengendara lain. Dalam beberapa kasus, penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipil dapat menciptakan emosi dan keributan dengan pengendara lainnya, karena seringkali dianggap perilaku arogan di jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rizky Febian Operasi Hidung
Alasan Rizky Febian Operasi Hidung Dibongkar Sule
Keraton Yogyakarta Gelar Ritual Topo Bisu Lampah M-Cover
Keraton Yogyakarta Gelar Ritual Topo Bisu Lampah Mubeng Benteng di Malam 1 Suro
BI Jabar Inflasi
Jaga Stabilitas Inflasi, BI Jabar Kuatkan Kolaborasi dengan TPID
Polisi Periksa Bacaleg DPRD Kota Tangerang Narkoba
Polisi Periksa Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terkait Narkoba
JNE Sabet Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
JNE Sabet Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis