Mozaik Ramadhan

Pengendara Motor Dilarang Kawal Ambulan, Pahami sebelum Aksi!

motor kawal ambulan
Ilustrasi (NTMC Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seringkali saat berada di jalan raya, layanan darurat seperti ambulan mendapatkan pertolongan dari relawan atau masyarakat umum yang menggunakan sepeda motor.

Pengendara tersebut didasari dengan rasa berinisiatif, karena merasa terpanggil akan situasi darurat. Meskipun niat mereka terpuji, tindakan motor umum mengawal ambulan, justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan Pengendara Motor Kawal Ambulan

Menurut Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, pengawalan adalah wewenang kepolisian. Para bikers, sebagai warga sipil, termasuk dalam kategori yang tidak boleh melakukan pengawalan, termasuk mengawal ambulan.

BACA JUGA: Banyak Penyalahgunaan, Emang Apa Sih Fungsi Plat Nomor Dewa?

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 menetapkan bahwa ambulan termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, yang berarti kendaraan lain harus memberikan jalan tanpa perlu diawal.

Tidak Boleh Menggunakan Aksesoris Darurat 

Pemotoryang mengawal ambulan sering menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine untuk membuka jalan. Namun, penggunaan ini tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009. Pasal 134 UU LLAJ menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator atau strobo, termasuk di antaranya adalah ambulan. Begitu pula dengan penggunaan sirine, yang diatur dalam Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Sebagai solusi, disarankan untuk tidak menggunakan strobo, rotator, atau sirine oleh kendaraan sipil yang mengawal ambulan. Tidak hanya melanggar aturan dan dapat ditilang, penggunaan ini juga dapat mengganggu pengendara lain. Dalam beberapa kasus, penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipil dapat menciptakan emosi dan keributan dengan pengendara lainnya, karena seringkali dianggap perilaku arogan di jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Banjir Bogor
BPBD Kab Bogor: 423 Warga Cisarua Bogor Terdampak Banjir Akibat Luapan Sungai Ciliwung
Warga Ciamis bunuh diri
Warga Ciamis Ditemukan Tergantung, Diduga Bunuh Diri Karena Tekanan Ini
Piala Oscar 2025
Oscar 2025: Malam Puncak Industri Film Dunia Digelar di Los Angeles
Hasto KPK (4)
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Tak Siap Hadapi Hasto?
Fiersa Besari
Fiersa Besari Buka Suara Soal Pendakian Tragis di Carstensz, Minta Netizen Tahan 'Jempol'
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Antasena ITS Team Buat Mobil Berbahan Bakar Hidrogen dan Raih 4 Juara Sekaligus di Qatar

5

Kawasan Puncak Bogor Banjir, Seorang Warga Hanyut dan 423 Jiwa Terdampak
Headline
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Farhan: Ajak ASN Tetap Semangat Layani Masyarakat
Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadan, Farhan: Ajak ASN Tetap Semangat Layani Masyarakat
demo buruh sritex
Buruh Sritex Bakal Gelar Aksi Demo Besar 5 Maret di Jakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.