JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan, kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa alat isyarat tersebut masih diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas demi menjaga ketertiban di jalan.
“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirine sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu.
Agus menekankan, penggunaan sirine dan strobo tetap diperlukan oleh petugas di lapangan sebagai sarana pendukung tugas.
BACA JUGA:
Pemerintah Imbau Penggunaan Strobo Mobil, Pakar: Harusnya Dilarang!
Menurutnya, isyarat lampu dan suara memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di ruas jalan tol yang rawan kecelakaan.
“Intinya pada saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap disiplin saat berkendara. Menurutnya, ketertiban pengguna jalan merupakan faktor penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan kenyamanan bersama.
“Semoga masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan,” sambungnya.
(Saepul)











