Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

fortuner ambulan
(Instagram/@memomedsos)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kamera amatir perekam mobil, merekam aksi pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju mobil ambulan, terjadi di Depok, Jawa Barat. Kejadian itu menjadi viral di media sosial, menjadi sorotan netizen.

Dalam unggahan dari akun media sosial @memomedsos, terlihat pengendara mobil tersebut nampak tak terima kepada ambulan. Awalanya, pengendara itu memutar arah di jalan yang tidak terlalu lebar. Tiba-tiba kendaraa itu mempalangkan kendaraanya, sehingga ambulan itu terhenti.

Dalam kondisi mendesak, sang sopir ambulan mengklakson Fortuner yang menghalangi kendaraanya. Pengemudi itu malah keluar dari dalam mobi lalu menodongkan jarinya ke arah ambulan. Tak lama. petugas berseragam dan driver ojek online lantas menegurnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengendara Fortuner Arogan yang Viral Halangi Ambulans di Depok

“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus viral itu. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Ia juga mengingatkan pengendara lain, agar memprioritaskan kendara gawat darurat seperti ambulan. Jika kendaraan itu melintas, sebaiknya pengendara lain dapat memberikan jalan.

Sebagaimana merujuk Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025