Pengamat Soal Hakim Terima Suap Rp 60 M: RUU Perampasan Aset Saatnya Disahkan

Penulis: Anisa

ruu perampasan aset-2
(pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus suap Rp 60 miliar menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dua hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng, mengguncang dunia hukum Indonesia.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai skandal ini harus jadi momen untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset, para pelaku suap hanya akan menerima hukuman penjara tanpa kehilangan kekayaan hasil korupsi.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk korupsi paling brutal yang merampok keadilan, bukan hanya uang negara.

Hardjuno menyebut keterlibatan hakim dalam vonis bebas untuk tiga korporasi minyak goreng besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Namun, di balik layar, korporasi justru menyuap hakim agar lolos jerat hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan kepada rakyat,” ujarnya.

Korupsi ini telah menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diatasi dengan penindakan biasa.

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset Siap Dilanjutkan Kabinet Merah Putih!

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Ia mendesak pembentukan lembaga pengawasan independen untuk mengaudit kekayaan dan gaya hidup para hakim.

Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas. RUU ini diyakini dapat menciptakan efek jera, mencegah pelaku suap dan korupsi menikmati hasil kejahatannya meski telah keluar dari penjara.

“UU ini akan memastikan hasil suap hakim dan korupsi dikembalikan ke negara. Pelaku tidak bisa membeli kebebasan dengan uang kotor,” tutup Hardjuno terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
link cek BSU
Klik, Ini 3 Link Resmi Cek BSU Rp600.000
Bos Ducati MotoGP
Dominasi di MotoGP Mulai Goyah, Bos Ducati Ketar-ketir
jokowi hari lahir pancasila
Tak Nampak Nimbrung saat Hari Lahir Pancasila dengan Tokoh Lain, ke Mana Jokowi?
Pria Hampir Tewas
Viral! Pria Ini Nyaris Tewas di Rel Kereta, Netizen: "Rasain!"
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.