Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=M54wDIFCKy4[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Pada Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya